Makalah POMNAS '' Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional ''




PEKAN OLAHRAGA MAHASISWA NASIONAL
(POMNAS)

MAKALAH
 







Oleh :
                                  1. ROISUL AULA        : 168010040
                                                       
 

UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PJKR
2016
               



 PEKAN OLAHRAGA MAHASISWA NASIONAL

I.              PENDAHULUAN

        Perkembangan olahraga dan pendidikan jasmani di Indonesia dapat dikatakan sudah berkembang sebagaimana mestinya. Perkembangan jaman yang semakain maju menuntut bangsa Indonesia untuk melakukan suatu perubahan termasuk perubahan pada dunia olahraga dan pendidikan jasmani. Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan yang ditujukan untuk menyempurnakan apa yang sudah ada sebelumnya sesuai dengan kondisi pada masa tersebut. Perubahan yang disini juga menyangkut perbuhan pada badan yang mengurusi perihal olahraga dan pendidikan jasmani.
        Bangsa Indonesia telah banyak melakukan suatu perubahan di bidang olahraga dan pendidikan jasmaninya. Hal ini dapat kita lihat pada sejarah olahraga dan pendidikan jasmani mulai dari ketika Indonesia merdeka sampai saat sekarang ini. Mulai dari sistem, pemerintahan, dan badan-badan yang menangani bidang olahraga dan pendidikan jasmani. Perubahan tersebut sudah tidak mengacu lagi pada hal yang dilakukan oleh penjajah bangsa Indonesia, tetapi telah merupakan perubahan yang berasal dari pemikiran rakyat Indonesia sendiri.
II.          PERMASALAHAN
   Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai :
1.      Pengertian POMNAS
2.      Peraturan-peraturan dalam POMNAS






1
III.                PEMBAHASAN 
A.    Pengertian POMNAS
        POMNAS (Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional) merupakan salah satu kegiatan olahraga yang ada di Indonesia. Keberadaan Pomnas tidak terlepas dari sejarah perjalanan BAPOMI (Badan Pekan Olahraga Mahasiswa Indonesia) sebagai induk olahraga kemahasiswaan di Tanah Air. Pada awal 1950, perkumpulan dan organisasi olahraga mahasiswa telah terbentuk dan tumbuh berkembang. Di Jakarta telah membentuk suatu wadah olahraga mahasiswa yaitu UFIA (khusus untuk mahasiswa Jakarta UFI), diBandung IOMA, dan di Bogor UFA yang telah mampu mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan olahraga mahasiswa.
         Organisasi-organisasi itulah yang telah mendorong, menciptakan, dan mewujudkan suatu pertemuan para olahragawan dalam suatu Pekan Olahraga Mahasiswa (POM). Pom I berhasil diselengarakan pada Desember 1951, di Yokyakarta. Kegiatan tersebut terus berlangsung secara kontinyu setiap dua tahun sekali.
       Sejak 1974, praktis kegiatan olahraga mahasiswa tidak terkoordinasi. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kemudian memprakarsai pertemuan di Bandungan, Jateng, pada tahun 1978 dibentuklah tim pembina olahraga mahasiswa tingkat nasional dan mengadakan Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa (Porseni) Nasional I.
        Setelah terbentuknya BKOMI (Badan Koordinasi Olahraga Mahasiswa Indonesia) pada 1980 yang kemudian
                 berubah  menjadi Bapomi, penyelenggaraan Pom diubah menjadi
                 Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS).
 


2
     Pomnas merupakan wadah tempat berkumpulnya para mahasiswa terpilih yang dianggap berprestasi dalam bidang olahraga. Peserta Pomnas ini biasanya diambil dari mahasiswa setiap Universitas yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi peserta. Pomnas biasanya di dominasi oleh mahasiswa yang berasal dari fakultas FPOK, ini dapat terlihat jelas bahwa mahasiswa yang berasal dari FPOK memiliki kelebihan yang cukup menonjol dibandingkan dengan mahasiswa yang menjadipeserta Pomnas dari Universitas lain.

B.       Peraturan-peraturan dalam POMNAS
A.       Pasal 1(Dasar,Tujuan dan Tanggungjawab Penyelenggaraan).
1.      Dasar
a.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
c.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
d.    PP No. 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
e.    PP No. 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
f.    PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
g.   Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/P/2004 tentang Pembentukan Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. Bapomi);
h.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bapomi;
i.     Pola Pengembangan Kemahasiswaan (Polbangmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2006.


3
2.   Tujuan
a.    Memupuk dan meningkatkan persatuan; kebersamaan; persahabatan antar-mahasiswa se Indonesia;
b.   Memupuk dan meningkatkan kesadaran Berbangsa dan Bernegara berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.    Meningkatkan dan mengembangkan minat dan bakat olahraga mahasiswa;
d.   Meningkatkan kebugaran jasmani, disiplin, dan sportivitas mahasiswa;
e.    Meningkatkan dan mengembangkan prestasi olahraga mahasiswa;
f.    Membantu pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional dan Internasional;
g.   Menanamkan pendidikan karakter pada mahasiswa melalui olahraga.
3.      Tanggung Jawab Penyelenggara
     Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. Bapomi) bertanggung jawab atas terselenggaranya POMNAS, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus Provinsi Bapomi (Pengprov. Bapomi).
B.     Pasal 2 (Waktu Penyelenggaraan)
a.    Pekan Olahraga Mahasiswa Tingkat Nasional (POMNAS) diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali;
b.   Waktu penyelenggaraan POMNAS disesuaikan dengan kalender akademik perguruan tinggi yang ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum penyelenggaraan POMNAS;
c.    Jangka waktu penyelenggaraan tidak kurang dari 6 (enam) hari dan tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari, termasuk acara pembukaan dan penutupan;

4
d.   Urutan penomoran Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional dimulai dari pertama kali diselenggarakannya Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional di Yogyakarta pada tahun 1951.
e.    Secara berurutan Penyelenggaraan POMNAS dilaksanakan sebagaimana terdapat pada Lampiran V (urutan penyelenggaraan POMNAS)
C.    Pasal 3 (Persyaratan Penyelenggara)
a. Setiap Pengprov. Bapomi berhak mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi calon penyelenggara POMNAS kepada PP. Bapomi;
b.Permohonan tertulis untuk menjadi calon penyelenggara POMNAS disampaikan kepada PP. Bapomi selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS;
c. Permohonan tertulis berisi uraian yang menggambarkan kelayakan terutama terkait fasilitas, ketersediaan sumberdaya manusia dan faktor-faktor pendukung yang dilengkapi dengan:
·   Surat dukungan atau persetujuan sebagai calon penyelenggara POMNAS dari Gubemur, DPRD Provinsi dan KONI Provinsi, Rektor/Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi;
·   Daftar cabang olahraga wajib dan cabang olahraga lainnya yang akan dan sanggup untuk diselenggarakan/diperlombakan;
·   Menyebutkan Kota/Kabupaten/Perguruan Tinggi tempat pertandingan, disertai dengan dasar pertimbangannya;
·   Sarana dan prasarana (venues) olahraga yang telah tersedia dan atau yang akan/sedang dibangun;
·   Tempat penginapan peserta (Hotel/Wisma/Asrama) beserta daya tampungnya;
d.                        Berdasarkan permohonan tersebut, PP. Bapomi akan melaksanakan peninjauan

5
D.    Pasal 4 (Pemilihan Provinsi Calon Penyelenggara)
a.  Pemilihan Provinsi calon penyelenggara POMNAS ditetapkan di dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bapomi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengprov. Bapomi;
b. Pemilihan tersebut diselenggarakan 2 (dua) tahun sebelum penyelenggaraan POMNAS dimaksud;
c.  Berdasarkan hasil Rakernas Bapomi yang menetapkan Provinsi calon penyelenggara POMNAS, PP. Bapomi membentuk Tim Asistensi yang akan membantu Panitia dalam mempersiapkan penyelenggaraan POMNAS.
E.     Pasal 5 (Panitia Penyelenggara)
a. Provinsi penyelenggara POMNAS ditetapkan melalui Surat Keputusan PP. Bapomi;
b.Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terbitnya Surat Keputusan PP. Bapomi dimaksud, Panitia Penyelenggara harus telah terbentuk;
c. Pembentukan Panitia Penyelenggara, Pengprov Bapomi berkoordinasi dengan KONI Provinsi dan Pengprov Cabang Olahragayang dipertandingkan untuk suksesnya penyelenggaraan POMNAS.
F.     Pasal 6 (Lokasi Penyelenggaraan)
a. Semua cabang olahraga yang telah ditetapkan harus dipertandingkan di wilayah  provinsi penyelenggara;
b.Apabila karena alasan tertentu sehingga pertandingan/perlombaan cabang olahraga harus dilaksanakan di luar Provinsi penyelenggara, dapat diperbolehkan apabila jaraknya tidak melebihi 60 km dari lbukota Provinsi.
c. Pertandingan/perlombaan cabang olahraga di luar Provinsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2) Pasal ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan PP.  Bapomi.
d.                        Upacara pembukaan dan penutupan dilaksanakan pada salah satu kota dalam Provinsi penyelenggara.

6



G.    Pasal  7 (Cabang Olahraga dan Acara Lain)
1.      Cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan terdiri atas cabang olahraga Wajib dan Cabang lainnya dengan uraian:
a.       Wajib: Atletik dan Renang;
b.      Cabang lainnya yang dikelompokkan sebagai berikut:
·   Games/Permainan: Bola Voli, Futsal, Sepakbola, Tenis Meja, Bola Basket, Hoki, Softball, dan Sepak Takraw (pilih 4 cabang);
·   Beladiri: Pencak Silat, Taekwondo, Karate, Judo, Gulat, Wushu dan Kempo (pilih 3 cabang);
·   Raket: Bulutangkis, Tenis dan Squas (pilih 2 cabang);
·   Konsentrasi: Panahan, Catur, Bowling, Bridge dan Panjat Tebing (pilih 2 cabang).
·   Cabang lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kesepakatan penyelenggara.
2.      Untuk mendukung prestasi olahraga mahasiswa di tingkat Internasional maka cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mengacu pada POM ASEAN dan Universiade;
3.      Jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan, sekurang-kurangnya 13 (tigabelas) cabang olahraga termasuk cabang olahraga wajib. Cabang olahraga wajib dan contoh cabang lainnya secara lengkap sebagaimana daftar pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan POMNAS ini;
4.      Cabang olahraga dan nomor yang akan dipertandingkan/diperlombakan ditetapkan Panitia Penyelenggara berkoordinasi dengan PP. Bapomi;

7
5.      Penetapan jumlah nomor pertandingan cabang olahraga memperhatikan kemampuan provinsi penyelenggara;
6.      Diharapkan menyelenggarakan acara Gelar Budaya Daerah selama penyelenggaraan POMNAS sebagai sarana keakraban peserta dan menyelenggarakan Sarasehan keolahragaan dalam rangka pengembangan olahraga mahasiswa;
7.      Setelah penyelenggaraan, PP. Bapomi mengadakan evaluasi tentang cabang olahraga dan nomor-nomor yang dipertandingkan/diperlombakan sebagai bahan PP. Bapomi dalam menetapkan kebijakan pada POMNAS berikutnya.
H.    Pasal 8(Keabsahan Atlet Peserta/Syarat Umum)
a. Atlet peserta adalah warga negara Indonesia dan harus berstatus mahasiswa aktif (Program Diploma dan Sarjana) pada perguruan tinggi yang dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan);
b.Atlet peserta harus didaftarkan dan tergabung dalam satu kontingen Provinsi;
c. Atlet harus mengisi data pribadi, asal perguruan tinggi, dan prestasi terbaik yang pernah diraihnya;
d.                  Atlet peserta harus memenuhi syarat sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa serta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan yang bersangkutan;
e. Pimpinan Kontingen harus mengisi dan menyerahkan formulir yang berisi jumlah atlet pada setiap cabang olahraga yang diikuti;
f. Seorang atlet hanya dapat mengikuti salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan;
g.Pimpinan Kontingen harus menyampaikan daftar nama dan pas foto setiap atlet peserta;


8
h.Atlet peserta wajib saling menghormati, bertanding secara jujur, tidak melakukan tindak kekerasan dan tunduk pada peraturan pertandingan sesuai cabang olahraga yang diikutinya;
i.  Untuk pengabsahan peserta, PP. Bapomi membentuk Tim Keabsahan peserta.
I.       Pasal 9 (Usia Atlet Peserta)
      Usia atlet peserta minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun pada tanggal 31 Desember tahun penyelenggaraan.
J.      Pasal 10 (Tim Ofisial)
a. Tim ofisial adalah orang/pengurus yang tidak ikut dalam pertandingan/perlombaan, termasuk tim personal lainnya yang mendampingi dan atau melayani atlet peserta dengan tugas-tugas tertentu.
b.Kuota untuk tim ofisial dan personal lainnya bagi tiap kontingen tidak boleh melebihi 40% (empat puluh persen) dari jumlah atlet peserta yang didaftarkan.
K.    Pasal 11 dan Pasal 12
a.       Pasal 11 (Informasi Akomodasi)
·   Panitia Penyelenggara harus menginformasikan tersedianya akomodasi yang layak dan memadai dengan tarif yang terjangkau oleh peserta.
·   Akomodasi peserta tersedia dalam satu wilayah dengan maksud untuk mempererat tali persahabatan dan persaudaraan di antara peserta.
·   Panitia Penyelenggara harus menginformasikan tarif akomodasi kepada seluruh Pengprov. Bapomi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
b.   Pasal 12 (Biaya Akomodasi dan Konsumsi)



9
·      Biaya akomodasi dan konsumsi menjadi tanggungjawab peserta, apabila terdapat ketentuan lain akan diberitahukan kepada peserta selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
·      Peserta harus menyampaikan kebutuhan akomodasi dan jumlah orang per hari pemakaian kepada Panitia Penyelenggara selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum penyelenggaraan.
L.     Pasal 13 (Transportasi)
a. Panitia Penyelenggara melakukan penjemputan berdasarkan waktu dan tempat (bandara/terminal bus/stasiun kereta api/ pelabuhan laut) sesuai pemberitahuan dari pimpinan kontingen yang disampaikan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan penjemputan.
b.Panitia Penyelenggara menyediakan kendaraan untuk mengantar kontingen saat akan kembali ke provinsi asal sesudah acara penutupan berdasarkan waktu dan tempat (bandara/terminal bus/stasiun kereta api dan pelabuhan laut) sesuai permintaan dari pimpinan kontingen yang disampaikan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pengantaran.
c. Untuk mendapat dukungan transportasi jemput dan antar, kedatangan peserta ke tempat penyelenggaraan paling cepat 5 (lima) hari sebelum acara pembukaan dan kembali ke provinsi paling lambat 2 (dua) hari setelah acara penutupan.
d.                  Panitia Penyelenggara menyediakan kendaraan untuk atlet dan ofisial ke tempat latihan dan pertandingan/perlombaan sesuai dengan jadwal latihan dan pertandingan/perlombaan yang telah ditentukan serta acara resmi lainnya yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.           



10
M.   Pasal 14 (Pelayanan Kesehatan)
a. Panitia Penyelenggara harus menyiapkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan tenaga dokter atau paramedis bagi peserta di tempat pertandingan/perlombaan. 
b.Panitia Penyelenggara menunjuk dan menetapkan Rumah Sakit Rujukan bagi peserta.    
c. Panitia wajib mengasuransikan atlet peserta POMNAS.
N.    Pasal 15 (Undangan kepada Atlet Peserta)
a. Panitia Penyelenggara wajib menyampaikan undangan kepada seluruh Pengprov. Bapomi untuk berpartisipasi.
b.Undangan Pengprov. Bapomi harus didistribusikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum waktu penyelenggaraan.
O.    Pasal 16 (Pendaftaran Atlet Peserta)
a. Panitia Penyelenggara wajib menyiapkan formulir pendaftaran disertai dengan Buku Petunjuk Pengisiannya.
b.Formulir Pendaftaran beserta buku petunjuknya dikirim ke seluruh Pengprov Bapomi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan.
c. Pendaftaran peserta dibagi dalam dua tahap
·   Tahap pertama: Pendaftaran cabang olahraga dan nomor
pertandingan/ perlombaan yang akan diikuti, serta jumlah peserta.
·   Tahap kedua: Pendaftaran nama-nama atlet dan ofisial.
d.                  Batas waktu pendaftaran peserta :
·   Tahap pertama: 5 (lima) bulan sebelum POMNAS sampai dengan 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS;
·   Tahap kedua: 2 (dua) bulan sebelum POMNAS sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS




11
e. Persyaratan Pendaftaran
·   Waktu Pendaftaran harus memenuhi ketentuan waktu yang dialokasikan dalam setiap tahapan pendaftaran;
·   Mengisi formufir yang disediakan Panitia Penyelenggara dan sesuai petunjuk pengisiannya;
P.     Pasal 17 (Ketentuan Teknis)
a.       Peraturan pertandingan/perlombaan cabang olahraga mengacu kepada peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh induk cabang olahraga sejenis dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
b.      Untuk kelancaran dan pengabsahan hasil pertandingan/perlombaan setiap induk organisasi akan mengutus petugas sebagai technical delegate yang dalam kegiatannya dikoordinasikan oleh Panitia Penyelenggara.
c.       PP. Bapomi akan memfasilitasi dukungan teknis dari induk organisasi cabang olahraga yang dipertandingkan/dilombakan
d.      Ofisial teknis yang diperlukan (wasit, juri, inspektur/pengawas pertandingan, pencatat waktu, dan sejenisnya) untuk setiap cabang olahraga ditetapkan bersama oleh Panitia Penyelenggara, PP. Bapomi.
e.       Panitia Penyelenggara menyediakan penginapan, makan, biaya transportasi, dan honorarium, serta dukungan lainnya sesuai indeks yang ditentukan oleh Panitia Penyelenggara atas persetujuan PP.Bapomi bagi technical delegate dan ofisial teknis dari induk organisasi cabang olahraga.
f.       Dilarang rangkap jabatan pada jabatan; Ofisial Teknis, Panitia Penyelenggara, dan Ofisial Kontingen;



12
Q.    Pasal 18 (Dewan Hakim)
a. Panitia Penyelenggara membentuk Dewan Hakim, yang berjumlah lima orang terdiri dari 3 (tiga) orang dari PP. Bapomi dan 2 (dua) orang dari Provinsi Penyelenggara.
b.Dewan Hakim bertugas menyelesaikan semua permasalahan yang bersifat non-teknis dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Panitia Penyelenggara (Panpel) cabang olahraga.
c. Keputusan yang dikeluarkan Dewan Hakim bersifat final.
R.    Pasal 19 (Medali dan Piagam)
a. Medali terdiri atas Medali Emas untuk juara pertama, Medali Perak untuk juara kedua, dan Medali Perunggu untuk juara ketiga yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara.
b.Piagam dibagikan kepada seluruh peserta sebagai bukti partisipasi yang disediakan oleh Panitia Penyelenggara
c. Dalam pemberian medali dan piagam harus mencantumkan nama asal perguruan tinggi dan Bapomi Provinsi yang diwakili oleh atlet peraih medali.
d.                  Upacara Penghormatan Pemenang (UPP)
·   Medali dan piagam harus diserahkan selama berlangsungnya POMNAS, sedapat mungkin segera setelah pertandingan/perlombaan berakhir di tempat penyelenggaraan pertandingan/perlombaan dilaksanakan.
·   UPP diselenggarakan dengan tatacara sebagai berikut:
a. Pemenang pertama, kedua, dan ketiga dengan menggunakan seragam olahraga masing-masing, mengambil tempat di atas mimbar menghadap tribun. Pemenang pertama letaknya lebih tinggi dari pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya, dan pemenang ketiga berada di sebelah kirinya, serta pada waktu bendera dinaikkan para pemenang berdiri menghadap bendera.

13
b.Nama para pemenang, asal perguruan tinggi, dan nama Pengprov Bapomi yang diwakilinya harus disebutkan.
c. Bendera Pengprov Bapomi pemenang pertama ditempatkan di tengah, pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya, dan pemenang ketiga berada di sebelah kirinya, serta pada waktu bendera dinaikkan para pemenang berdiri menghadap bendera.
d.                  Medali dan Piagam:
·   Pada medali harus dicantumkan di antaranya pictogram cabang olahraga, nomor pertandingan/perlombaan dan pringkat pemenang serta Logo POMNAS Medali diikat dengan seuntai rantai atau pita, sehingga dapat dikalungkan di leher pemenang.
·   Piagam juga diberikan kepada para peserta lainnya sesuai dengan urutan berdasarkan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
·   Dalam hal terjadi juara kembar untuk pemenang ketiga, setiap pemenang tersebut berhak atas sebuah medali perunggu dan piagam.
·   Tanda penghargaan pemenang untuk beregu diberikan kepada semua anggota regu yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga masing-masing.
·   Ukuran medali sekurang-kurangnya bergaris tengan 6 (enam) cm dan tebal 3 (tiga) mm.
·   Bentuk dan rancangan medali dan piagam diajukan oleh Panitia Penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan dari PP. Bapomi.
·   Seluruh anggota Kontingen dan Petugas POMNAS yang terdaftar harus mendapat Piagam Penghargaan dari Panitia Penyelenggara

14
·   Kontingen yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan piagam penghargaan.
·   Dalam hal pemenang terkena diskualifikasi; medali dan piagam harus diserahkan kembali kepada atau diambil oleh Panitia Penyelenggara melalui Pengprov. Bapomi untuk diserahkan kepada penggantinya.
S.      Pasal 20 (Liputan Media Massa)
a. Untuk mensosialisasikan dan menyemarakkan POMNAS dalam rangka menggalang persatuan dan kesatuan serta mendorong peningkatan prestasi olahraga mahasiswa, Panitia Penyelenggara harus menyertakan media massa untuk meliput dan memberitakan secara luas;
b.Untuk menjamin terlaksananya liputan dan pemberitaan oleh berbagai media massa dan agar terjangkau oleh masyarakat secara luas, PP.Bapomi dapat menerbitkan pedoman penyelenggaraan peliputan yang diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan Panitia Penyelenggara;
c. Semua permasalahan yang berkaitan dengan mass-media yang akan meliput, termasuk pemberian dan pencabutan akreditasi berada dalam wewenang Panitia Penyelenggara setelah berkonsultasi dengan PP. Bapomi.
T.     Pasal 21 (ID Card dan Akreditasi)
a. Panitia Penyelenggara berkewajiban mengeluarkan dan menyampaikan ID Card kepada yang berhak setelah Ketua Tim Keabsahan merekomendasikan.
b.ID Card dan akreditasi suatu dokumen yang menyatakan bahwa pemegangnya berhak mengikuti POMNAS sesuai dengan fungsinya dan berlaku selama 5 (lima) hari sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari sesudah berlangsung.



15
c. ID Card dan akreditasi memberikan hak sesuai dengan derajat dan ketentuan yang tercantung di dalamnya untuk memasuki tempat-tempat dan arena pertandingan yang berada di bawah tanggung jawab Panitia Penyelenggara.
d.                  Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang berhubungan dengan ID Card dan akreditasi, termasuk spesifikasi, kategori, jumlah, hak yang tercantum, prosedur, tanggal dan tenggat waktu, terdapat dalam ”buku Panduan Pendaftaran Cabang Olahraga dan Akreditasi” yang dibuat oleh Panitia Penyelenggara dan telah mendapatkan persetujuan dari PP. Bapomi.
U.    Pasal 22 (Bendera)
a. Bendera POMNAS berukuran besar harus dikibarkan selama berlangsungnya POMNAS pada tiang bendera Stadion Utama dan bendera tersebut dinaikkan pada saat Upacara Pembukaan serta diturunkan pada saat Upacara Penutupan;
b.Bendera POMNAS dan Pengprov. Bapomi dikibarkan di tempat akomodasi peserta, arena pertandingan, dan tempat-tempat lainnya yang dipandang strategis;
c. Bentuk, gambar, dan ukuran Bendera POMNAS sesuai dengan ketentuan terlampir, Lampiran I.
P.     Pasal 23 (Mars POMNAS)
a. Mars POMNAS dinyanyikan pada saat Upacara Pembukaan
b.Syair dan Notasi Mars POMNAS sesuai dengan ketentuan terlampir, Lampiran II.
Q.    Pasal 24 (Penyalaan Api)
      Pada saat Pembukaan diiringi dengan Penyalaan Api POMNAS di stadion pada tempat penyelenggaraan acara pembukaan dan Api POMNAS dipadamkan bersamaan dengan pelaksanaan upacara Penutupan.



16
R.    Pasal 25 (Upacara Pembukaan dan Penutupan)
a. Upacara pembukaan dan penutupan dilaksanakan sesuai dengan protokoler yang berlaku di lingkungan olahraga yang bertujuan membangkitkan semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa serta menjunjung tinggi sportivitas;
b.Upacara pembukaan dilaksanakan pada hari pertama penyelenggaraan  dan upacara penutupannya harus dilangsungkan pada hari terakhir penyelenggaraan, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan;
c. Rincian acara pada upacara pembukaan dan penutupan disusun dan diajukan oleh Panitia Penyelenggara kepada PP. Bapomi untuk mendapatkan persetujuan;
d.                  Upacara Pembukaan dan Penutupan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dalam hal upacara tersebut dihadiri oleh Presiden RI atau Wakil Presiden RI atau Menteri Koordinator, susunan acara dapat disesuaikan dengan protokoler kenegaraan yang berlaku;
e. Dalam keadaan tertentu upacara penutupan dapat dilaksanakan oleh penjabat instansi/lembaga lain terkait.
S.      Pasal 26 (Sponsorship)
     Panitia Penyelenggara dapat melakukan penggalangan dana melalui sponsorship dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak bertentangan dengan ketentuan yang diberlakukan secara nasional dan atau di provinsi tempat POMNAS diselenggarakan;
b.Sponsorship tidak bersifat mengikat;
c. Diketahui dan disetujui oleh PP. Bapomi.
T.     Pasal 27 (Ketentuan Penutup)
a. Panitia Penyelenggara wajib menyusun dan menerbitkan Buku Pedoman POMNAS dengan merujuk kepada peraturan ini. Buku Pedoman tersebut harus didistribusikan kepada PP. Bapomi, Pengprov. Bapomi, dan semua pihak yang terkait;

17
b.Panitia Penyelenggara wajib menerbitkan dan mendistribusikan Buku Panduan Teknis (Technical Hand-book) setiap cabang olahraga yang dipertandingkan/ diperlombakan kepada Pengprov. Bapomi;
c. Panitia Penyelenggara  wajib menyusun, menerbitkan dan mendistribusikan:
·   Formulir Pendaftaran, lampiran IV, Formulir 1;
·   Formulir Surat Eligibilitas Akademik, lampiran IV, Formulir 2;
·   Formulir Data Peserta, lampiran IV, Formulir 3;
·   Formulir Data Jumlah Peserta Tiap Cabang Olahraga, lampiran IV, Formulir 4;
·   Formulir Nama Peserta dan Cabang Olahraga Yang Diikuti, lampiran IV, Formulir 5;
·   Formulir Lembar Foto Peserta, lampiran IV, Formulir 6.
d.                  Buku Panduan tentang Pendaftaran peserta, termasuk mekanisme dan tahapan pendaftaran serta pengisian formulir pendaftaran secara rinci dan jelas;
e. Buku Panduan tentang kedatangan dan penerimaan Kontingen;
f. Buku Panduan Pengaturan Transportasi dan Makan serta Pelayanan Kesehatan dan pedoman lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan dalam rangka untuk lebih meningkatkan kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan penyelenggaraan POMNAS
g.Panitia Penyelenggara wajib secara berkala menyampaikan laporan perkembangan seluruh kegiatan persiapan penyelenggaraan kepada PP. Bapomi.




18
h.Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah penyelenggaraan, Panitia Penyelenggara harus menyusun dan menerbitkan laporan penyelenggaraan secara menyeluruh dan lengkap termasuk yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangannya kepada PP. Bapomi.
i.  Laporan penyelenggaraan beserta seluruh hasil pertandingan/perlombaan didistribusikan kepada PP. Bapomi, seluruh Pengprov. Bapomi, dan pihak lain yang terkait.
j.  Setelah disampaikannya laporan dan pertanggungjawaban keuangan serta diterima dan disetujui PP. Bapomi, seluruh permasalahan yang berkaitan dengan POMNAS menjadi tanggung jawab PP.Bapomi.
k.Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan akan diatur kemudian.

Lampiran-lampiran:
1.      Peraturan Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 2, ayat 4) tentang Urutan Penyelenggara POMNAS sejak tahun 1989 s.d. peraturan ini diterbitkan).
2.      Peraturan Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 7, ayat 1 tentang Cabang Olahraga yang dipertandingkan/dilombakan.
3.      Peraturan Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 23 tentang Bendera.
4.      Peraturan Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 24 tentang Mars POMNAS
5.      Peraturan Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 28, ayat 3) tentang Formulir-formulir.





19
IV.             SIMPULAN
1.      POMNAS (Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional) merupakan salah satu kegiatan olahraga yang ada di Indonesia. Keberadaan Pomnas tidak terlepas dari sejarah perjalanan BAPOMI (Badan Pekan Olahraga Mahasiswa Indonesia) sebagai induk olahraga kemahasiswaan di Tanah Air.
2.      Pom I berhasil diselengarakan pada Desember 1951, di Yokyakarta. Kegiatan tersebut terus berlangsung secara kontinyu setiap dua tahun sekali.
3.       Pomnas merupakan wadah tempat berkumpulnya para mahasiswa terpilih yang dianggap berprestasi dalam bidang olahraga. Peserta Pomnas ini biasanya diambil dari mahasiswa setiap Universitas yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi peserta.
4.      Pomnas biasanya di dominasi oleh mahasiswa yang berasal dari fakultas FPOK, ini dapat terlihat jelas bahwa mahasiswa yang berasal dari FPOK memiliki kelebihan yang cukup menonjol dibandingkan dengan mahasiswa yang menjadi peserta Pomnas dari Universitas lain.
 V.       PENUTUP
       Demikian makalah ini kami sampaikan . Terima kasih atas         perhatiannya. Apabila ada kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kemajuan dan perbaikan bersama. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.





20

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH " Peranan Pendidikan Terhadap ASWAJA "

Contoh Buku Bola Voli 2017 uplud by : ROISUL AULA