Makalah POMNAS '' Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional ''
PEKAN OLAHRAGA
MAHASISWA NASIONAL
(POMNAS)
MAKALAH
Oleh :
1. ROISUL
AULA : 168010040
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PJKR
2016
PEKAN OLAHRAGA
MAHASISWA NASIONAL
I.
PENDAHULUAN
Perkembangan olahraga dan pendidikan jasmani di Indonesia dapat
dikatakan sudah berkembang sebagaimana mestinya. Perkembangan jaman yang
semakain maju menuntut bangsa Indonesia untuk melakukan suatu perubahan
termasuk perubahan pada dunia olahraga dan pendidikan jasmani. Perubahan yang
dimaksud disini adalah perubahan yang ditujukan untuk menyempurnakan apa yang
sudah ada sebelumnya sesuai dengan kondisi pada masa tersebut. Perubahan yang
disini juga menyangkut perbuhan pada badan yang mengurusi perihal olahraga dan
pendidikan jasmani.
Bangsa Indonesia telah banyak melakukan suatu perubahan di bidang olahraga dan pendidikan jasmaninya. Hal ini dapat kita lihat pada sejarah olahraga dan pendidikan jasmani mulai dari ketika Indonesia merdeka sampai saat sekarang ini. Mulai dari sistem, pemerintahan, dan badan-badan yang menangani bidang olahraga dan pendidikan jasmani. Perubahan tersebut sudah tidak mengacu lagi pada hal yang dilakukan oleh penjajah bangsa Indonesia, tetapi telah merupakan perubahan yang berasal dari pemikiran rakyat Indonesia sendiri.
Bangsa Indonesia telah banyak melakukan suatu perubahan di bidang olahraga dan pendidikan jasmaninya. Hal ini dapat kita lihat pada sejarah olahraga dan pendidikan jasmani mulai dari ketika Indonesia merdeka sampai saat sekarang ini. Mulai dari sistem, pemerintahan, dan badan-badan yang menangani bidang olahraga dan pendidikan jasmani. Perubahan tersebut sudah tidak mengacu lagi pada hal yang dilakukan oleh penjajah bangsa Indonesia, tetapi telah merupakan perubahan yang berasal dari pemikiran rakyat Indonesia sendiri.
II.
PERMASALAHAN
Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai :
1. Pengertian
POMNAS
2. Peraturan-peraturan
dalam POMNAS
1
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian POMNAS
POMNAS (Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional) merupakan salah
satu kegiatan olahraga yang ada di Indonesia. Keberadaan Pomnas tidak terlepas
dari sejarah perjalanan BAPOMI (Badan Pekan Olahraga Mahasiswa Indonesia)
sebagai induk olahraga kemahasiswaan di Tanah Air. Pada awal 1950, perkumpulan
dan organisasi olahraga mahasiswa telah terbentuk dan tumbuh berkembang. Di
Jakarta telah membentuk suatu wadah olahraga mahasiswa yaitu UFIA (khusus untuk
mahasiswa Jakarta UFI), diBandung IOMA, dan di Bogor UFA yang telah mampu
mengkoordinasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan olahraga mahasiswa.
Organisasi-organisasi itulah yang
telah mendorong, menciptakan, dan mewujudkan suatu pertemuan para olahragawan
dalam suatu Pekan Olahraga Mahasiswa (POM). Pom I berhasil diselengarakan pada Desember
1951, di Yokyakarta. Kegiatan tersebut terus berlangsung secara kontinyu setiap
dua tahun sekali.
Sejak 1974, praktis kegiatan olahraga
mahasiswa tidak terkoordinasi. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan kemudian
memprakarsai pertemuan di Bandungan, Jateng, pada tahun 1978 dibentuklah tim
pembina olahraga mahasiswa tingkat nasional dan mengadakan Pekan Olahraga dan
Seni Mahasiswa (Porseni) Nasional I.
Setelah terbentuknya BKOMI (Badan Koordinasi
Olahraga Mahasiswa Indonesia) pada 1980 yang kemudian
berubah menjadi Bapomi, penyelenggaraan Pom diubah
menjadi
Pekan Olahraga Mahasiswa
Nasional (POMNAS).
2
Pomnas merupakan wadah tempat
berkumpulnya para mahasiswa terpilih yang dianggap berprestasi dalam bidang
olahraga. Peserta Pomnas ini biasanya diambil dari mahasiswa setiap Universitas
yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi peserta. Pomnas
biasanya di dominasi oleh mahasiswa yang berasal dari fakultas FPOK, ini dapat
terlihat jelas bahwa mahasiswa yang berasal dari FPOK memiliki kelebihan yang cukup
menonjol dibandingkan dengan mahasiswa yang menjadipeserta Pomnas dari
Universitas lain.
B. Peraturan-peraturan dalam POMNAS
A. Pasal 1(Dasar,Tujuan dan
Tanggungjawab Penyelenggaraan).
1. Dasar
a. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
c. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
d. PP No. 17 Tahun 2007 tentang Pekan dan
Kejuaraan Olahraga;
e. PP
No. 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
f. PP
No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
g. Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/P/2004 tentang Pembentukan
Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. Bapomi);
h. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bapomi;
i. Pola
Pengembangan Kemahasiswaan (Polbangmawa) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tahun 2006.
3
2. Tujuan
a. Memupuk
dan meningkatkan persatuan; kebersamaan; persahabatan antar-mahasiswa se
Indonesia;
b. Memupuk
dan meningkatkan kesadaran Berbangsa dan Bernegara berlandaskan Pancasila, UUD
1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. Meningkatkan
dan mengembangkan minat dan bakat olahraga mahasiswa;
d. Meningkatkan
kebugaran jasmani, disiplin, dan sportivitas mahasiswa;
e. Meningkatkan
dan mengembangkan prestasi olahraga mahasiswa;
f. Membantu
pemerintah dalam peningkatan dan pengembangan prestasi olahraga nasional dan
Internasional;
g. Menanamkan
pendidikan karakter pada mahasiswa melalui olahraga.
3. Tanggung
Jawab Penyelenggara
Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (PP. Bapomi)
bertanggung jawab atas terselenggaranya POMNAS, yang pelaksanaannya dapat
didelegasikan kepada Pengurus Provinsi Bapomi (Pengprov. Bapomi).
B.
Pasal
2 (Waktu Penyelenggaraan)
a. Pekan
Olahraga Mahasiswa Tingkat Nasional (POMNAS) diselenggarakan 2 (dua) tahun
sekali;
b. Waktu
penyelenggaraan POMNAS disesuaikan dengan kalender akademik perguruan tinggi
yang ditentukan melalui Rapat Kerja Nasional, paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum penyelenggaraan POMNAS;
c. Jangka
waktu penyelenggaraan tidak kurang dari 6 (enam) hari dan tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari, termasuk acara pembukaan dan penutupan;
4
d. Urutan
penomoran Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional dimulai dari pertama kali
diselenggarakannya Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional di Yogyakarta pada tahun
1951.
e. Secara
berurutan Penyelenggaraan POMNAS dilaksanakan sebagaimana terdapat pada
Lampiran V (urutan penyelenggaraan POMNAS)
C.
Pasal
3 (Persyaratan Penyelenggara)
a. Setiap
Pengprov. Bapomi berhak mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi calon
penyelenggara POMNAS kepada PP. Bapomi;
b.Permohonan
tertulis untuk menjadi calon penyelenggara POMNAS disampaikan kepada PP. Bapomi
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sebelum penyelenggaraan POMNAS;
c. Permohonan
tertulis berisi uraian yang menggambarkan kelayakan terutama terkait fasilitas,
ketersediaan sumberdaya manusia dan faktor-faktor pendukung yang dilengkapi
dengan:
· Surat
dukungan atau persetujuan sebagai calon penyelenggara POMNAS dari Gubemur, DPRD
Provinsi dan KONI Provinsi, Rektor/Ketua/ Direktur Perguruan Tinggi;
· Daftar
cabang olahraga wajib dan cabang olahraga lainnya yang akan dan sanggup untuk
diselenggarakan/diperlombakan;
· Menyebutkan
Kota/Kabupaten/Perguruan Tinggi tempat pertandingan, disertai dengan dasar
pertimbangannya;
· Sarana
dan prasarana (venues) olahraga yang telah tersedia dan atau yang akan/sedang
dibangun;
· Tempat
penginapan peserta (Hotel/Wisma/Asrama) beserta daya tampungnya;
d.
Berdasarkan permohonan tersebut, PP.
Bapomi akan melaksanakan peninjauan
5
D.
Pasal
4 (Pemilihan Provinsi Calon Penyelenggara)
a. Pemilihan
Provinsi calon penyelenggara POMNAS ditetapkan di dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) Bapomi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengprov. Bapomi;
b. Pemilihan
tersebut diselenggarakan 2 (dua) tahun sebelum penyelenggaraan POMNAS dimaksud;
c. Berdasarkan
hasil Rakernas Bapomi yang menetapkan Provinsi calon penyelenggara POMNAS, PP.
Bapomi membentuk Tim Asistensi yang akan membantu Panitia dalam mempersiapkan
penyelenggaraan POMNAS.
E.
Pasal
5 (Panitia Penyelenggara)
a. Provinsi
penyelenggara POMNAS ditetapkan melalui Surat Keputusan PP. Bapomi;
b.Selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah terbitnya Surat Keputusan PP. Bapomi dimaksud, Panitia
Penyelenggara harus telah terbentuk;
c. Pembentukan
Panitia Penyelenggara, Pengprov Bapomi berkoordinasi dengan KONI Provinsi dan
Pengprov Cabang Olahragayang dipertandingkan untuk suksesnya penyelenggaraan
POMNAS.
F.
Pasal
6 (Lokasi Penyelenggaraan)
a. Semua
cabang olahraga yang telah ditetapkan harus dipertandingkan di wilayah provinsi penyelenggara;
b.Apabila
karena alasan tertentu sehingga pertandingan/perlombaan cabang olahraga harus
dilaksanakan di luar Provinsi penyelenggara, dapat diperbolehkan apabila
jaraknya tidak melebihi 60 km dari lbukota Provinsi.
c. Pertandingan/perlombaan
cabang olahraga di luar Provinsi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2) Pasal
ini, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan PP. Bapomi.
d.
Upacara pembukaan dan penutupan
dilaksanakan pada salah satu kota dalam Provinsi penyelenggara.
6
G.
Pasal
7 (Cabang Olahraga dan Acara Lain)
1. Cabang
olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan terdiri atas cabang olahraga Wajib
dan Cabang lainnya dengan uraian:
a. Wajib:
Atletik dan Renang;
b. Cabang
lainnya yang dikelompokkan sebagai berikut:
· Games/Permainan:
Bola Voli, Futsal, Sepakbola, Tenis Meja, Bola Basket, Hoki, Softball, dan
Sepak Takraw (pilih 4 cabang);
· Beladiri:
Pencak Silat, Taekwondo, Karate, Judo, Gulat, Wushu dan Kempo (pilih 3 cabang);
· Raket:
Bulutangkis, Tenis dan Squas (pilih 2 cabang);
· Konsentrasi:
Panahan, Catur, Bowling, Bridge dan Panjat Tebing (pilih 2 cabang).
· Cabang
lain sesuai dengan kebutuhan dan atau kesepakatan penyelenggara.
2. Untuk
mendukung prestasi olahraga mahasiswa di tingkat Internasional maka cabang
olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan mengacu pada POM ASEAN dan
Universiade;
3. Jumlah
cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan, sekurang-kurangnya 13
(tigabelas) cabang olahraga termasuk cabang olahraga wajib. Cabang olahraga
wajib dan contoh cabang lainnya secara lengkap sebagaimana daftar pada lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan POMNAS ini;
4. Cabang
olahraga dan nomor yang akan dipertandingkan/diperlombakan ditetapkan Panitia
Penyelenggara berkoordinasi dengan PP. Bapomi;
7
5. Penetapan
jumlah nomor pertandingan cabang olahraga memperhatikan kemampuan provinsi
penyelenggara;
6. Diharapkan
menyelenggarakan acara Gelar Budaya Daerah selama penyelenggaraan POMNAS
sebagai sarana keakraban peserta dan menyelenggarakan Sarasehan keolahragaan
dalam rangka pengembangan olahraga mahasiswa;
7. Setelah
penyelenggaraan, PP. Bapomi mengadakan evaluasi tentang cabang olahraga dan
nomor-nomor yang dipertandingkan/diperlombakan sebagai bahan PP. Bapomi dalam
menetapkan kebijakan pada POMNAS berikutnya.
H.
Pasal
8(Keabsahan Atlet Peserta/Syarat Umum)
a. Atlet
peserta adalah warga negara Indonesia dan harus berstatus mahasiswa aktif
(Program Diploma dan Sarjana) pada perguruan tinggi yang dibina oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (termasuk Kementerian Agama dan Kementerian
Kesehatan);
b.Atlet
peserta harus didaftarkan dan tergabung dalam satu kontingen Provinsi;
c. Atlet
harus mengisi data pribadi, asal perguruan tinggi, dan prestasi terbaik yang
pernah diraihnya;
d.
Atlet peserta harus memenuhi syarat
sebagai mahasiswa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa serta surat
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang
Kemahasiswaan yang bersangkutan;
e. Pimpinan
Kontingen harus mengisi dan menyerahkan formulir yang berisi jumlah atlet pada
setiap cabang olahraga yang diikuti;
f. Seorang
atlet hanya dapat mengikuti salah satu cabang olahraga yang
dipertandingkan/diperlombakan;
g.Pimpinan
Kontingen harus menyampaikan daftar nama dan pas foto setiap atlet peserta;
8
h.Atlet
peserta wajib saling menghormati, bertanding secara jujur, tidak melakukan
tindak kekerasan dan tunduk pada peraturan pertandingan sesuai cabang olahraga
yang diikutinya;
i. Untuk
pengabsahan peserta, PP. Bapomi membentuk Tim Keabsahan peserta.
I.
Pasal
9 (Usia Atlet Peserta)
Usia atlet peserta
minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun pada tanggal 31 Desember tahun
penyelenggaraan.
J.
Pasal
10 (Tim Ofisial)
a. Tim
ofisial adalah orang/pengurus yang tidak ikut dalam pertandingan/perlombaan,
termasuk tim personal lainnya yang mendampingi dan atau melayani atlet peserta
dengan tugas-tugas tertentu.
b.Kuota
untuk tim ofisial dan personal lainnya bagi tiap kontingen tidak boleh melebihi
40% (empat puluh persen) dari jumlah atlet peserta yang didaftarkan.
K.
Pasal
11 dan Pasal 12
a. Pasal
11 (Informasi Akomodasi)
· Panitia
Penyelenggara harus menginformasikan tersedianya akomodasi yang layak dan
memadai dengan tarif yang terjangkau oleh peserta.
· Akomodasi
peserta tersedia dalam satu wilayah dengan maksud untuk mempererat tali
persahabatan dan persaudaraan di antara peserta.
· Panitia
Penyelenggara harus menginformasikan tarif akomodasi kepada seluruh Pengprov.
Bapomi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
b. Pasal 12 (Biaya Akomodasi dan Konsumsi)
9
·
Biaya akomodasi dan konsumsi menjadi
tanggungjawab peserta, apabila terdapat ketentuan lain akan diberitahukan
kepada peserta selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
·
Peserta harus menyampaikan kebutuhan
akomodasi dan jumlah orang per hari pemakaian kepada Panitia Penyelenggara
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum penyelenggaraan.
L.
Pasal
13 (Transportasi)
a. Panitia
Penyelenggara melakukan penjemputan berdasarkan waktu dan tempat
(bandara/terminal bus/stasiun kereta api/ pelabuhan laut) sesuai pemberitahuan
dari pimpinan kontingen yang disampaikan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan penjemputan.
b.Panitia
Penyelenggara menyediakan kendaraan untuk mengantar kontingen saat akan kembali
ke provinsi asal sesudah acara penutupan berdasarkan waktu dan tempat
(bandara/terminal bus/stasiun kereta api dan pelabuhan laut) sesuai permintaan
dari pimpinan kontingen yang disampaikan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelum
pelaksanaan pengantaran.
c. Untuk
mendapat dukungan transportasi jemput dan antar, kedatangan peserta ke tempat
penyelenggaraan paling cepat 5 (lima) hari sebelum acara pembukaan dan kembali
ke provinsi paling lambat 2 (dua) hari setelah acara penutupan.
d.
Panitia Penyelenggara menyediakan
kendaraan untuk atlet dan ofisial ke tempat latihan dan pertandingan/perlombaan
sesuai dengan jadwal latihan dan pertandingan/perlombaan yang telah ditentukan
serta acara resmi lainnya yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara.
10
M.
Pasal
14 (Pelayanan Kesehatan)
a. Panitia
Penyelenggara harus menyiapkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan tenaga
dokter atau paramedis bagi peserta di tempat pertandingan/perlombaan.
b.Panitia
Penyelenggara menunjuk dan menetapkan Rumah Sakit Rujukan bagi peserta.
c. Panitia
wajib mengasuransikan atlet peserta POMNAS.
N.
Pasal
15 (Undangan kepada Atlet Peserta)
a.
Panitia Penyelenggara wajib menyampaikan
undangan kepada seluruh Pengprov. Bapomi untuk berpartisipasi.
b.Undangan
Pengprov. Bapomi harus didistribusikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sebelum waktu penyelenggaraan.
O.
Pasal
16 (Pendaftaran Atlet Peserta)
a. Panitia
Penyelenggara wajib menyiapkan formulir pendaftaran disertai dengan Buku
Petunjuk Pengisiannya.
b.Formulir
Pendaftaran beserta buku petunjuknya dikirim ke seluruh Pengprov Bapomi selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan.
c. Pendaftaran
peserta dibagi dalam dua tahap
·
Tahap pertama: Pendaftaran cabang
olahraga dan nomor
pertandingan/
perlombaan yang akan diikuti, serta jumlah peserta.
·
Tahap kedua: Pendaftaran nama-nama atlet
dan ofisial.
d.
Batas waktu pendaftaran peserta :
· Tahap
pertama: 5 (lima) bulan sebelum POMNAS sampai dengan 3 (tiga) bulan sebelum
penyelenggaraan POMNAS;
· Tahap
kedua: 2 (dua) bulan sebelum POMNAS sampai dengan 1 (satu) bulan sebelum
penyelenggaraan POMNAS
11
e. Persyaratan
Pendaftaran
· Waktu
Pendaftaran harus memenuhi ketentuan waktu yang dialokasikan dalam setiap
tahapan pendaftaran;
· Mengisi
formufir yang disediakan Panitia Penyelenggara dan sesuai petunjuk
pengisiannya;
P.
Pasal
17 (Ketentuan Teknis)
a. Peraturan
pertandingan/perlombaan cabang olahraga mengacu kepada peraturan yang
ditetapkan dan diberlakukan oleh induk cabang olahraga sejenis dan diakui
secara resmi oleh pemerintah.
b. Untuk
kelancaran dan pengabsahan hasil pertandingan/perlombaan setiap induk
organisasi akan mengutus petugas sebagai technical delegate yang dalam
kegiatannya dikoordinasikan oleh Panitia Penyelenggara.
c. PP.
Bapomi akan memfasilitasi dukungan teknis dari induk organisasi cabang olahraga
yang dipertandingkan/dilombakan
d. Ofisial
teknis yang diperlukan (wasit, juri, inspektur/pengawas pertandingan, pencatat
waktu, dan sejenisnya) untuk setiap cabang olahraga ditetapkan bersama oleh
Panitia Penyelenggara, PP. Bapomi.
e. Panitia
Penyelenggara menyediakan penginapan, makan, biaya transportasi, dan
honorarium, serta dukungan lainnya sesuai indeks yang ditentukan oleh Panitia
Penyelenggara atas persetujuan PP.Bapomi bagi technical delegate dan ofisial teknis dari induk organisasi cabang
olahraga.
f. Dilarang
rangkap jabatan pada jabatan; Ofisial Teknis, Panitia Penyelenggara, dan
Ofisial Kontingen;
12
Q.
Pasal
18 (Dewan Hakim)
a. Panitia
Penyelenggara membentuk Dewan Hakim, yang berjumlah lima orang terdiri dari 3
(tiga) orang dari PP. Bapomi dan 2 (dua) orang dari Provinsi Penyelenggara.
b.Dewan
Hakim bertugas menyelesaikan semua permasalahan yang bersifat non-teknis dan
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Panitia Penyelenggara
(Panpel) cabang olahraga.
c. Keputusan
yang dikeluarkan Dewan Hakim bersifat final.
R.
Pasal
19 (Medali dan Piagam)
a. Medali
terdiri atas Medali Emas untuk juara pertama, Medali Perak untuk juara kedua,
dan Medali Perunggu untuk juara ketiga yang disediakan oleh Panitia
Penyelenggara.
b.Piagam
dibagikan kepada seluruh peserta sebagai bukti partisipasi yang disediakan oleh
Panitia Penyelenggara
c. Dalam
pemberian medali dan piagam harus mencantumkan nama asal perguruan tinggi dan
Bapomi Provinsi yang diwakili oleh atlet peraih medali.
d.
Upacara Penghormatan Pemenang (UPP)
· Medali
dan piagam harus diserahkan selama berlangsungnya POMNAS, sedapat mungkin
segera setelah pertandingan/perlombaan berakhir di tempat penyelenggaraan
pertandingan/perlombaan dilaksanakan.
· UPP
diselenggarakan dengan tatacara sebagai berikut:
a.
Pemenang pertama, kedua, dan ketiga
dengan menggunakan seragam olahraga masing-masing, mengambil tempat di atas
mimbar menghadap tribun. Pemenang pertama letaknya lebih tinggi dari pemenang
kedua yang berada di sebelah kanannya, dan pemenang ketiga berada di sebelah
kirinya, serta pada waktu bendera dinaikkan para pemenang berdiri menghadap
bendera.
13
b.Nama
para pemenang, asal perguruan tinggi, dan nama Pengprov Bapomi yang diwakilinya
harus disebutkan.
c.
Bendera Pengprov Bapomi pemenang pertama
ditempatkan di tengah, pemenang kedua yang berada di sebelah kanannya, dan
pemenang ketiga berada di sebelah kirinya, serta pada waktu bendera dinaikkan
para pemenang berdiri menghadap bendera.
d.
Medali dan Piagam:
· Pada
medali harus dicantumkan di antaranya pictogram cabang olahraga, nomor
pertandingan/perlombaan dan pringkat pemenang serta Logo POMNAS Medali diikat
dengan seuntai rantai atau pita, sehingga dapat dikalungkan di leher pemenang.
· Piagam
juga diberikan kepada para peserta lainnya sesuai dengan urutan berdasarkan
ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
· Dalam
hal terjadi juara kembar untuk pemenang ketiga, setiap pemenang tersebut berhak
atas sebuah medali perunggu dan piagam.
· Tanda
penghargaan pemenang untuk beregu diberikan kepada semua anggota regu yang
jumlahnya sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga
masing-masing.
· Ukuran
medali sekurang-kurangnya bergaris tengan 6 (enam) cm dan tebal 3 (tiga) mm.
· Bentuk
dan rancangan medali dan piagam diajukan oleh Panitia Penyelenggara untuk
mendapatkan persetujuan dari PP. Bapomi.
· Seluruh
anggota Kontingen dan Petugas POMNAS yang terdaftar harus mendapat Piagam
Penghargaan dari Panitia Penyelenggara
14
· Kontingen
yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan piagam penghargaan.
· Dalam
hal pemenang terkena diskualifikasi; medali dan piagam harus diserahkan kembali
kepada atau diambil oleh Panitia Penyelenggara melalui Pengprov. Bapomi untuk
diserahkan kepada penggantinya.
S.
Pasal
20 (Liputan Media Massa)
a. Untuk
mensosialisasikan dan menyemarakkan POMNAS dalam rangka menggalang persatuan
dan kesatuan serta mendorong peningkatan prestasi olahraga mahasiswa, Panitia
Penyelenggara harus menyertakan media massa untuk meliput dan memberitakan
secara luas;
b.Untuk
menjamin terlaksananya liputan dan pemberitaan oleh berbagai media massa dan
agar terjangkau oleh masyarakat secara luas, PP.Bapomi dapat menerbitkan
pedoman penyelenggaraan peliputan yang diperlukan sebagai pedoman
penyelenggaraan Panitia Penyelenggara;
c. Semua
permasalahan yang berkaitan dengan mass-media yang akan meliput, termasuk
pemberian dan pencabutan akreditasi berada dalam wewenang Panitia Penyelenggara
setelah berkonsultasi dengan PP. Bapomi.
T.
Pasal
21 (ID Card dan Akreditasi)
a. Panitia
Penyelenggara berkewajiban mengeluarkan dan menyampaikan ID Card kepada yang
berhak setelah Ketua Tim Keabsahan merekomendasikan.
b.ID
Card dan akreditasi suatu dokumen yang menyatakan bahwa pemegangnya berhak
mengikuti POMNAS sesuai dengan fungsinya dan berlaku selama 5 (lima) hari
sebelum sampai dengan 3 (tiga) hari sesudah berlangsung.
15
c. ID
Card dan akreditasi memberikan hak sesuai dengan derajat dan ketentuan yang
tercantung di dalamnya untuk memasuki tempat-tempat dan arena pertandingan yang
berada di bawah tanggung jawab Panitia Penyelenggara.
d.
Ketentuan-ketentuan selanjutnya yang
berhubungan dengan ID Card dan akreditasi, termasuk spesifikasi, kategori,
jumlah, hak yang tercantum, prosedur, tanggal dan tenggat waktu, terdapat dalam
”buku Panduan Pendaftaran Cabang Olahraga dan Akreditasi” yang dibuat oleh
Panitia Penyelenggara dan telah mendapatkan persetujuan dari PP. Bapomi.
U.
Pasal
22 (Bendera)
a. Bendera
POMNAS berukuran besar harus dikibarkan selama berlangsungnya POMNAS pada tiang
bendera Stadion Utama dan bendera tersebut dinaikkan pada saat Upacara
Pembukaan serta diturunkan pada saat Upacara Penutupan;
b.Bendera
POMNAS dan Pengprov. Bapomi dikibarkan di tempat akomodasi peserta, arena
pertandingan, dan tempat-tempat lainnya yang dipandang strategis;
c. Bentuk,
gambar, dan ukuran Bendera POMNAS sesuai dengan ketentuan terlampir, Lampiran
I.
P.
Pasal
23 (Mars POMNAS)
a.
Mars POMNAS dinyanyikan pada saat
Upacara Pembukaan
b.Syair
dan Notasi Mars POMNAS sesuai dengan ketentuan terlampir, Lampiran II.
Q.
Pasal
24 (Penyalaan Api)
Pada saat Pembukaan
diiringi dengan Penyalaan Api POMNAS di stadion pada tempat penyelenggaraan
acara pembukaan dan Api POMNAS dipadamkan bersamaan dengan pelaksanaan upacara
Penutupan.
16
R.
Pasal
25 (Upacara Pembukaan dan Penutupan)
a. Upacara
pembukaan dan penutupan dilaksanakan sesuai dengan protokoler yang berlaku di
lingkungan olahraga yang bertujuan membangkitkan semangat Persatuan dan
Kesatuan Bangsa serta menjunjung tinggi sportivitas;
b.Upacara
pembukaan dilaksanakan pada hari pertama penyelenggaraan dan upacara penutupannya harus dilangsungkan
pada hari terakhir penyelenggaraan, sesuai dengan tanggal yang telah
ditetapkan;
c. Rincian
acara pada upacara pembukaan dan penutupan disusun dan diajukan oleh Panitia
Penyelenggara kepada PP. Bapomi untuk mendapatkan persetujuan;
d.
Upacara Pembukaan dan Penutupan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dalam hal upacara tersebut
dihadiri oleh Presiden RI atau Wakil Presiden RI atau Menteri Koordinator,
susunan acara dapat disesuaikan dengan protokoler kenegaraan yang berlaku;
e. Dalam
keadaan tertentu upacara penutupan dapat dilaksanakan oleh penjabat
instansi/lembaga lain terkait.
S.
Pasal
26 (Sponsorship)
Panitia Penyelenggara
dapat melakukan penggalangan dana melalui sponsorship dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Tidak
bertentangan dengan ketentuan yang diberlakukan secara nasional dan atau di
provinsi tempat POMNAS diselenggarakan;
b.Sponsorship
tidak bersifat mengikat;
c. Diketahui
dan disetujui oleh PP. Bapomi.
T.
Pasal
27 (Ketentuan Penutup)
a. Panitia
Penyelenggara wajib menyusun dan menerbitkan Buku Pedoman POMNAS dengan merujuk
kepada peraturan ini. Buku Pedoman tersebut harus didistribusikan kepada PP.
Bapomi, Pengprov. Bapomi, dan semua pihak yang terkait;
17
b.Panitia
Penyelenggara wajib menerbitkan dan mendistribusikan Buku Panduan Teknis
(Technical Hand-book) setiap cabang olahraga yang dipertandingkan/
diperlombakan kepada Pengprov. Bapomi;
c. Panitia
Penyelenggara wajib menyusun,
menerbitkan dan mendistribusikan:
·
Formulir Pendaftaran, lampiran IV,
Formulir 1;
·
Formulir Surat Eligibilitas Akademik, lampiran
IV, Formulir 2;
·
Formulir Data Peserta, lampiran IV,
Formulir 3;
·
Formulir Data Jumlah Peserta Tiap Cabang
Olahraga, lampiran IV, Formulir 4;
·
Formulir Nama Peserta dan Cabang
Olahraga Yang Diikuti, lampiran IV, Formulir 5;
·
Formulir Lembar Foto Peserta, lampiran
IV, Formulir 6.
d.
Buku Panduan tentang Pendaftaran
peserta, termasuk mekanisme dan tahapan pendaftaran serta pengisian formulir
pendaftaran secara rinci dan jelas;
e. Buku
Panduan tentang kedatangan dan penerimaan Kontingen;
f. Buku
Panduan Pengaturan Transportasi dan Makan serta Pelayanan Kesehatan dan pedoman
lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan dalam rangka untuk lebih
meningkatkan kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan penyelenggaraan POMNAS
g.Panitia
Penyelenggara wajib secara berkala menyampaikan laporan perkembangan seluruh
kegiatan persiapan penyelenggaraan kepada PP. Bapomi.
18
h.Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah penyelenggaraan, Panitia Penyelenggara harus menyusun dan
menerbitkan laporan penyelenggaraan secara menyeluruh dan lengkap termasuk yang
berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangannya kepada PP. Bapomi.
i. Laporan
penyelenggaraan beserta seluruh hasil pertandingan/perlombaan didistribusikan
kepada PP. Bapomi, seluruh Pengprov. Bapomi, dan pihak lain yang terkait.
j. Setelah
disampaikannya laporan dan pertanggungjawaban keuangan serta diterima dan
disetujui PP. Bapomi, seluruh permasalahan yang berkaitan dengan POMNAS menjadi
tanggung jawab PP.Bapomi.
k.Hal-hal
yang belum tercantum dalam Peraturan akan diatur kemudian.
Lampiran-lampiran:
1. Peraturan
Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 2, ayat 4) tentang Urutan Penyelenggara
POMNAS sejak tahun 1989 s.d. peraturan ini diterbitkan).
2. Peraturan
Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 7, ayat 1 tentang Cabang Olahraga yang
dipertandingkan/dilombakan.
3. Peraturan
Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 23 tentang Bendera.
4. Peraturan
Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 24 tentang Mars POMNAS
5. Peraturan
Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional Pasal 28, ayat 3) tentang Formulir-formulir.
19
IV.
SIMPULAN
1.
POMNAS
(Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional) merupakan salah satu kegiatan olahraga yang
ada di Indonesia. Keberadaan Pomnas tidak terlepas dari sejarah perjalanan
BAPOMI (Badan Pekan Olahraga Mahasiswa Indonesia) sebagai induk olahraga kemahasiswaan
di Tanah Air.
2.
Pom
I berhasil diselengarakan pada Desember 1951, di Yokyakarta. Kegiatan tersebut
terus berlangsung secara kontinyu setiap dua tahun sekali.
3.
Pomnas merupakan wadah tempat berkumpulnya
para mahasiswa terpilih yang dianggap berprestasi dalam bidang olahraga.
Peserta Pomnas ini biasanya diambil dari mahasiswa setiap Universitas yang
sebelumnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi peserta.
4. Pomnas biasanya di dominasi oleh
mahasiswa yang berasal dari fakultas FPOK, ini dapat terlihat jelas bahwa
mahasiswa yang berasal dari FPOK memiliki kelebihan yang cukup menonjol
dibandingkan dengan mahasiswa yang menjadi peserta Pomnas dari Universitas
lain.
V.
PENUTUP
Demikian makalah ini
kami sampaikan . Terima kasih atas
perhatiannya. Apabila ada kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi
kemajuan dan perbaikan bersama. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
20
Komentar
Posting Komentar