MAKALAH AGAMA " Konsep Muamalah Dalam Islam " #ROISUL AULA
KONSEP MUAMALAH DALAM
ISLAM
MAKALAH
Oleh :
Nama
:
Roisul Aula
Nim : 168010040
Nama : Badang RT
Nim : 168010037
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PJKR
2016
KONSEP MUAMALAH DALAM ISLAM
I.
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk
social yang tidak dapat hidup
sendiri tanpa orang lain,
masing-masing berhajat kepada yang lain,saling tolong
menolong, tukar menukar
keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik dengan
cara jual beli, sewa menyewa , pinjam meminjam atau suatu
usaha yang lain, baik bersifat pribadi
maupun
untuk kemaslahatan
umat . Dengan demikian akan terjadi
suatu
kehidupan yang teratur dan men jadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar
hak masing - masing
tidak sia-sia
dan guna menjaga
kemaslahatan umat, maka agar semuanya berjalan dengan lancer
dan teratur
, agama Islam memberikan peraturan
yang sebaik
- baiknya.
II.
PERMASALAHAN
Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai :
1. Pengertian
Muamalah
2. Pernikahan
1
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Muamalah
Dari segi
bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat
yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain.
Di bawah ini
dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
Menurut Louis
Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan
urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain
sebagainya.
Sedangkan
menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan
mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan
semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang
berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah
ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk
dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
2
B. Pernikahan
1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti berkumpul atau
bergabung. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri
dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan
Allah Swt.
Pengertian pernikahan menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan
lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Hukum Nikah
Hukum menikah dalam islam adalah wajib
bagi mereka yang sudah mampu, dan bisa berubah menjadi sunah muakad, tetapi
bisa juga berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang
menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya
sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi
makruh, bahkan haram.
3
Salah satu ayat alquran yang berisi
perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara
tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu
dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian
itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S.
Ar-Rum, 30:2
3. Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal
yang harus dipenuhi agar pernikahan
menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
a. Ada mempelai yang akan menikah.
b.
Ada
wali yang menikahkan.
c.
Ada
ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d.
Ada
dua saksi pernikahan tersebut.
e.
Kerelaan
kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
4
4.
Syarat Nikah
Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
a. Calon suami telah balig dan berakal.
b.
Calon
istri yang halal dinikahi.
c. Lafal ijab dan kabul harus bersifat
selamanya.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
5
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
d.
Dua
orang saksi.
Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut.
-Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
-Minimal dua orang.
-Laki-laki.
-Merdeka.
-Orang yang adil.
-Muslim.
-Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii)
Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut.
-Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
-Minimal dua orang.
-Laki-laki.
-Merdeka.
-Orang yang adil.
-Muslim.
-Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii)
6
e.
Adanya
wali.
Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salah satu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah antara lain sebagai berikut;
-Laki-laki.
-Balig dan berakal sehat.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil
Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salah satu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah antara lain sebagai berikut;
-Laki-laki.
-Balig dan berakal sehat.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil
7
C. Tujuan Nikah
Berikut
adalah tujuan-tujuan menikah ;
a.
Menjaga diri dari perbuatan maksiat.
b.
Mengamalkan ajaran Rosulullah saw.
c.
Memperbanyak jumlah umat islam
d.
Mendapat kenyamanan
e.
Membina rumah tangga yang bahagia
didunia dan akhirat
IV.
SIMPULAN
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan
menyatu. Menurut istilah lain
juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah)
yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh
kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan
yang diwajibkan oleh Islam.
2. Pernikahan
adalah sebuah kebersamaan dan persahabatan. Hidup bersama,
bekerjasama, dan melakukan banyak hal bersama .
8
V.
PENUTUP
Demikian makalah ini
kami sampaikan . Terima kasih atas
perhatiannya. Apabila ada kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi
kemajuan dan perbaikan bersama. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
9
Komentar
Posting Komentar