MAKALAH AGAMA " Konsep Muamalah Dalam Islam " #ROISUL AULA



KONSEP MUAMALAH DALAM ISLAM

MAKALAH






Oleh :
Nama       : Roisul Aula
 Nim          : 168010040

                                        Nama       : Badang RT
                                        Nim           : 168010037


UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PJKR
2016
KONSEP MUAMALAH DALAM ISLAM

I.                    PENDAHULUAN

        Manusia   adalah   makhluk   social   yang   tidak   dapat   hidup sendiri  tanpa  orang  lain,  masing-masing   berhajat  kepada   yang lain,saling   tolong   menolong,  tukar   menukar   keperluan   dalam urusan   kepentingan   hidup   baik   dengan   cara   jual   beli,  sewa menyewa ,   pinjam   meminjam   atau   suatu  usaha yang lain, baik bersifat    pribadi   maupun   untuk   kemaslahatan   umat .  Dengan demikian   akan   terjadi  suatu   kehidupan  yang   teratur  dan men jadi   ajang   silaturrahmi   yang   erat.   Agar   hak   masing  -  masing tidak   sia-sia   dan   guna  menjaga   kemaslahatan  umat, maka agar semuanya    berjalan  dengan   lancer   dan   teratur  ,   agama  Islam memberikan   peraturan   yang   sebaik - baiknya.
II.                  PERMASALAHAN
          Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai :
1.      Pengertian Muamalah
2.      Pernikahan





1
III.                PEMBAHASAN 
A.     Pengertian Muamalah


         Dari segi bahasa, "muamalah" berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain.
 Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamalah;
       Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
      Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.



2
B.      Pernikahan
1.      Pengertian Nikah
        Nikah menurut bahasa berarti berkumpul atau bergabung. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt. 
        Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Hukum Nikah
         Hukum menikah dalam islam adalah wajib bagi mereka yang sudah mampu, dan bisa berubah menjadi sunah muakad, tetapi bisa juga berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.



3
          Salah satu ayat alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:2


3.      Rukun Nikah
         Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi   agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
a.       Ada mempelai yang akan menikah.
b.      Ada wali yang menikahkan.
c.       Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
d.      Ada dua saksi pernikahan tersebut.
e.       Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.



4

4.      Syarat Nikah
           Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
a.       Calon suami telah balig dan berakal.
b.      Calon istri yang halal dinikahi.
c.       Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.

      Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.

      Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.



5

        Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
d.      Dua orang saksi.
       Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut.
-Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
-Minimal dua orang.
-Laki-laki.
-Merdeka.
-Orang yang adil.
-Muslim.
-Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii)

6
e.       Adanya wali.

        Dari  Abu Musa r.a.,  Nabi saw. bersabda,  "Tidaklah salah  satu  pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud  dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih  Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas  pertama di antara sekalain wali-wali yang ada    adalah   ayah   dari pengantin wanita.   Kalau   tidak    ada   barulah  kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah antara lain sebagai berikut;
-Laki-laki.
-Balig dan berakal sehat.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil



7
C.     Tujuan Nikah

Berikut adalah tujuan-tujuan menikah ;
a.       Menjaga diri dari perbuatan maksiat.
b.      Mengamalkan ajaran Rosulullah saw.
c.       Memperbanyak jumlah umat islam
d.      Mendapat kenyamanan
e.       Membina rumah tangga yang bahagia didunia dan akhirat



IV.             SIMPULAN
         Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.
2.      Pernikahan adalah sebuah kebersamaan dan persahabatan. Hidup bersama, bekerjasama, dan melakukan banyak hal bersama .

                                                     
8
 V.       PENUTUP
       Demikian makalah ini kami sampaikan . Terima kasih atas         perhatiannya. Apabila ada kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kemajuan dan perbaikan bersama. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.











                                                                                          



9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH " Peranan Pendidikan Terhadap ASWAJA "

Contoh Buku Bola Voli 2017 uplud by : ROISUL AULA