Makalah Agama " Konsep Dasar Aswaja "
KONSEP DASAR ASWAJA
MAKALAH
Oleh :
Nama : Roisul
Aula
Nim : 168010040
Nama
: Maulana A.Y
Nim : 168010048
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGAM STUDI PJKR
2017
KONSEP DASAR ASWAJA
I.
PENDAHULUAN
Nabi bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh
Imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa :”Bani Israil terpecah belah
menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan,
kesemuanya masuk nereka kecuali satu golongan”. Kemudian para sahabat bertanya
; “Siapakah mereka itu wahai rasululloh?”, lalu Rosululloh menjawab : “Mereka
itu adalah Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi”.
Dari definisi singkat tentang
golongan yang selamat di akhirat kelak, muncul banyak persepsi dan pendapat tentang
kriteria golongan tersebut. Sebagian memaknai definisi “Maa Ana ‘Alaihi wa
Ashabi” secara tekstual dan disesuaikan dengan pemahaman masing-masing terhadap
dalil dan praktik kehidupan sesuai dengan ajaran Nabi.
Sebagian besar kaum muslim belum
memahami tentang kaidah, kriteria dan karakteristik “Maa Ana ‘Alaihi wa
Ashabi” yang dimaksud oleh Nabi, sehingga pada praktiknya mereka cenderung
menjadi golongan yang berpandangan sempit dan pada akhirnya tidak mencerminkan
ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
II.
PERMASALAHAN
Dalam
makalah ini kami akan membahas mengenai :
1. Definisi
ASWAJA
2. Perluasan
Makna ASWAJA
1
III.
PEMBAHASAN
A.
Definisi
ASWAJA
1. Arti kata aswaja
Aswaja merupakan sebuah singkatan yang
memiliki kepanjangan Ahlus_Sunnah Wal Jamaah. Kepanjangan tersebut
merupakan frase dari kata-kata bahasa Arab yaitu Ahlu, Sunnah, Jamaah. Kata Ahlu
diartikan sebagai keluarga, komunitas, atau pengikut. Kata Al-Sunnah
diartikan sebagai jalan atau karakter. Sedangkan kata Al-Jamaah
diartikan sebagai perkumpulan atau
kelompok golongan.
Arti Sunnah secara istilah adalah segala sesuatu
yang diajarkan Rasulullah SAW., baik berupa ucapan, tindakan, maupun ketetapan.
Sedangkan Al-Jamaah bermakna sesuatu yang telah disepakati komunitas sahabat
Nabi pada masa Rasulullah SAW. dan pada era pemerintahan Khulafah
Al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).
Dengan demikian Ahlusssunnah
Wal Jamaah adalah komunitas orang-orang yang selalu berpedoman kepada
sunnah Nabi Muhammad SAW. dan jalan para sahabat beliau, baik dilihat dari
aspek akidah, agama, amal-amal lahiriyah, atau akhlak hati.
2. Pengertian aswaja menurut pendapat ulama
Menurut Imam Asy’ari, Ahlusssunnah
Wal Jamaah adalah golongan yang berpegang teguh kepada al-Qur’an, hadis,
dan apa yang diriwayatkan sahabat, tabi’in, imam-imam hadis, dan apa yang
disampaikan oleh Abu Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal.
2
Adapun
menurut KH. M.
Hasyim Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah
adalah golongan yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi, para sahabat, dan
mengikuti warisan para wali dan ulama. Secara spesifik,
Ahlusssunnah
Wal Jamaah yang
berkembang di Jawa adalah mereka yang dalam fikih mengikuti Imam Syafi’i, dalam
akidah mengikuti Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, dan dalam tasawuf mengikuti Imam
al-Ghazali dan Imam Abu al-Hasan al-Syadzili.
Sedangkan menurut Muhammad Khalifah
al-Tamimy, Ahlusssunnah Wal Jamaah
adalah para sahabat, tabiin, tabiit tabi’in dan siapa saja yang berjalan
menurut pendirian imam-imam yang memberi petunjuk dan orang-orang yang
mengikutinya dari seluruh umat semuanya.
Pendapat Said Aqil Siradj,tentang Ahlus sunnah
wal jama’ah adalah “Ahlu minhajil fikri ad-dini al-musytamili ‘ala syu’uunil
hayati wa muqtadhayatiha al-qa’imi ‘ala asasit tawassuthu wat tawazzuni wat
ta’adduli wat tasamuh”, atau “orang-orang yang memiliki metode berfikir
keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas
dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleransi”.
Definisi di atas meneguhkan kekayaan
intelektual dan peradaban yang dimiliki Ahlusssunnah
Wal Jamaah, karena tidak hanya bergantung kepada al-Qur’an dan hadits, tapi
juga mengapresiasi dan mengakomodasi warisan pemikiran dan peradaban dari para
sahabat dan orang-orang salih yang sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi.
3
B.
Perluasan Makna ASWAJA
Pada
awalnya pengertian Ahulussunnah Wal Jama’ah (sunni) adalah kelompok umat Islam
yang mengikuti sunnah Rasul dengan menjadikan Al-Qur’an dan Al-hadist sebagai
pedoman utama, yang dilengkapi dengan ijma’ sahabat dan qias. Akan tetapi,
ketika paham ini diikuti banyak pihak dari berbagai latar keilmuan yang
bermacam-macam dengan zaman yang berbeda-beda, maka pengertian Ahlussunah
mengalami perluasan. Perluasannya seiiring dengan meluasnya pemikiran dan
perkembangan zaman.
Dalam
perkembangannya, paham Sunni tidak hanya dilihat dari sudut pandang aqidah
semata, tetapi juga fiqih, tasawuf, tafsir, nahwu, qira’ah dan bahkan politik,
sehingga criteria Sunni juga mengalami perluasan seluas disiplin ilmu yang
dijakan rujukan. Sejak itu muncullah ulama tauhid sunni, ulama fiqih sunni,
ulama sufi sunni, ahli tafsir sunni, ahli qira’ah sunni, ahli nahwu sunni dan
masing-masing ulam tersebut kemudian dijadikan patokan untuk menyebut apakah
seseorang itu sunni atau bukan. Dengan demikian, perluasan makna Ahlussunanah
disebabkan oleh perluasan pemaknaan atau penafsiran yang dilakukan oleh para
ulama dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda.
Perluasan makan
ahlussunah yang mencakup sekian banyak criteria dan kelompok masyarakat oleh
al-Baghdadi (wafat tahun 429 H) dirumuskan sebagai berikut :
1.
Orang –orang yang beraqidah lurus;
memahami tauhid dengan benar; mengerti hokum-hukum syar’I; ancaman, pahala dan
siksa, syarat ijtihad, imamh dan zu’amah, metode pemikiran ulama mutakallimin,
masalah sifat-sifat Tuhan; dan tidak tersangkut paham tasbih, batil dan bid’ah.
4
2.
Imam-imam fiqih baik yang ahli ra’yi
maupun ahli hadist yang berpaham sunni, orang-orang yang tidak berpaham
Qadariyah dan Mu’tazilah serta tidak memahai Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya
sebagaimana yang dipahami kaum Qadariah dan Mu’tazilah;menetapkan ru’yatullah
atau melihat Allah di surga dengan mata keplala, menyakini adanya hari
kebangkita, pertanyaan kubur, telaga surga, shirath atau jalan titian menuju
surga, syafa’ah dan pengampunan dosa selain syirik, pahala bagi ahli surga, dan
siksa bagi ahli neraka, menikmati kenikmatan surga dengan ruh dan jasat dan
merasakan siksaan neraka dengan ruh dan jasad pula, mengakui kekhalifahan empat
khalifah pertama dan bahkan menjadikannya sebagai salah satu sumber istinbat
hokum; menghormati ulama-ulama salaf; menjalankan shalat dan kewajiban Islam
lainnya, mengembalikan istinbat kepada Al-Qur’an, Al-Sunnah, Ijma’ dan Qias
sebagaimana yang diterapkan dalam madzahibul Arba’ (Empat madzhab Fiqih); dan
para ulama mazhabiah yang mengikuti salah satu dari empat Imam Madzhab,.
3.
Ahli hadist atau setidaknya
orang-orang yang mengetahui mata rantai sanad hadist dan atsar yang dating dari
Rasulullah Saw, bisa membedakan hadist yang shahih dan yang tidak, mengerti
perbedaan riwayat yang benar dan yang salah, memahami ilmu jarh wa al ta’dhil,
dan tidak terlibat dalam paham bid’ah yang sesat.
4.
Kaum muslimin yang mengusai nahwu-
sharaf atau plaing tidak mengetahui dan memahaminya, mengikuti paham imam
bahasa (nahwu) seperti al-Khalil, Abu Umar bin A’a Syibawaih, al-Farra’ dan
ulama-ulama bahasa yang lain, baik dari mazhab Bashrah maupun Kuffah, dengan
catatan, pendapat mereka tidak dinodai oleh kebid’ahan paham Qadariyah , Syi’ah
dan Khawarij.
5
5.
Umat Islam yang mengetahui
macam-macam qira’ah al-Qur’an, penafsiran dan penakwilan ayat-ayatnya yang
isinya tidak menyimpang dari paham sunni. Artinya, mereka dalam menafsirkan
Al-Qur’an masih dalam koridor paham sunni.
6.
Ahli zuhud dan kaum sufi yang tetap
mengakui syari’ah Islam sebagai kerangka acuan perilaku batin, meniru akhlaq
Rasulullah dan para sahabat dalam menapaki maqam-maqam sufi, memurnikan tauhid
dengan tetap menyakini sifat-sifat-Nya, tidak menyerupakan Allah dengan apapun,
tidak memahai Dzat Allah sebagaimana memahami dzat makhluk, dan pasrah kepada
Allah dengan tanpa meninggalkan upaya.
7.
Bahkan, orang-orang awam yang
menyakini kebenaran paham Ahlussunnah secara taklid juga termasuk sunni,
demikian juga para petugas atau siapa saja yang berada di pos-pos pertahaanan
kaum muslimin untuk menjaga keamaman negri Islam dan mempertahankan serta
melestarian mashab Ahlussunah.
6
IV.
SIMPULAN
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Aswaja merupakan sebuah singkatan
yang memiliki kepanjangan Ahlus_Sunnah Wal Jamaah. Kepanjangan tersebut
merupakan frase dari kata-kata bahasa Arab yaitu Ahlu, Sunnah, Jamaah. Kata Ahlu
diartikan sebagai keluarga, komunitas, atau pengikut. Kata Al-Sunnah
diartikan sebagai jalan atau karakter. Sedangkan kata Al-Jamaah
diartikan sebagai perkumpulan atau
kelompok golongan.
2.
Adapun menurut KH. M. Hasyim Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan
yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi, para sahabat, dan mengikuti warisan
para wali dan ulama. Secara spesifik,
Ahlusssunnah Wal Jamaah yang berkembang di Jawa adalah mereka yang dalam
fikih mengikuti Imam Syafi’i, dalam akidah mengikuti Imam Abu al-Hasan
al-Asy’ari, dan dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Hasan
al-Syadzili.
3.
Dalam perkembangannya, paham Sunni
tidak hanya dilihat dari sudut pandang aqidah semata, tetapi juga fiqih,
tasawuf, tafsir, nahwu, qira’ah dan bahkan politik, sehingga criteria Sunni
juga mengalami perluasan seluas disiplin ilmu yang dijakan rujukan. Sejak itu
muncullah ulama tauhid sunni, ulama fiqih sunni, ulama sufi sunni, ahli tafsir
sunni, ahli qira’ah sunni, ahli nahwu sunni dan masing-masing ulam tersebut
kemudian dijadikan patokan untuk menyebut apakah seseorang itu sunni atau
bukan. Dengan demikian, perluasan makna Ahlussunanah disebabkan oleh perluasan
pemaknaan atau penafsiran yang dilakukan oleh para ulama dengan disiplin ilmu
yang berbeda-beda.
7
V.
PENUTUP
Demikian makalah ini
kami sampaikan . Terima kasih atas
perhatiannya. Apabila ada kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi
kemajuan dan perbaikan bersama. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
VI. DAFTAR PUSTAKA
1. Kajian
Ahlussnnah Wal Jama’ah, Drs. KH. M. Romly Arief, MHI
2.
Andim,Fauzul.2013. Aswaja Menurut KH Hasyim Asy'ari dan KH Aqil Sirodj.http//: Abimanyu Blora .
3.
No Name.2014.
Sejarah Lengkap Ahlussunnah wal Jamaah
(Aswaja).http//: Sejarah Lengkap Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) _ Islam
Cendekia.html.
8

Komentar
Posting Komentar